Kekerasan
terhadap perempuan adalah tindakan dan perilaku kekerasan [fisik dan
psikologis] yang dilakukan laki-laki kepada perempuan. Pelaku kekerasan
terhadap perempuan biasanya [laki-laki] orang dekat perempuan yang
menjadi korban. Misalnya ayah kandung dan tiri, suami, saudara
laki-laki, teman kerja, majikan; maupun laki-laki pada umumnya, yang
tidak dikenal korban sebelumnya.
Kekerasan terhadap perempuan, pada umumnya terjadi di dan dalam rumah
tangga ataupun keluarga besar; misalnya suami terhadap isteri; ayah
terhadap anak perempuan, saudara laki-laki, paman terhada keponakan.
Juga
pada lingkungan pekerjaan, atasan terhadap bawahan perempuan, teman
kerja, dan seterusnya; di lingkungan sosial, misalnya pembatasan fisik
terhadap perempuan, ataupun perkosaan. Pada umumnya, laki-laki [para]
pelaku kekerasan terhadap perempuan berasal dari keluarga yang penuh
kekerasan dan mempunyai kelainan psikologis tertentu.
Sedangkan perempuan korban kekerasan antara lain, anak kandung, anak tiri, pramubhakti, remaja usia sekolah, mahasiswa, karyawati, sampai ibu rumah tangga, bahkan anak-anak perempuan yang telantar. Kekerasan terhadap perempuan dapat terjadi di mana dan kapan saja, artinya tidak mengenal waktu dan tempat, serta siapa korbannya, dapat terjadi pada semua perempuan.
Bentuk-bentuknya
pun beraneka ragam, misalnya pukulan, tamparan, pembatasan kebebasan;
pelecehan seksual ringan, misalnya tatapan mata menggoda, kata-kata
vulgar, sampai sentuhan-sentuhan pada bagian-bagian tubuh tertentu;
serta pelecehan seksual berat, seperti penelanjangan dan perkosaan.
Pada
umumnya, perempuan korban kekerasan, mengalami penderitaan dan trauma
fisik dan psikologis akut; amarah, depresif, dan putus asa, sensitif,
mudah curiga pada orang lain; dihantui berbagai phobia, sehingga menarik
diri dari aktivitas hidup dan kehidupanya.
Pada
beberapa kasus, perempuan yang pernah mengalami kekerasan, menjadi anti
sosial; represif; membalas dendam kepada banyak orang, walaupun
sasarannya bukan laki-laki yang pernah melakukan kekerasan pada
dirinya.
Bentuk
lain dari kekerasan terhadap perempuan, adalah berupa perdaganan wanita
dan anak-anak. Yaitu, para perempuan dibujuk, dirayu, ditipu dengan
berbagai janji [misalnya mendapat pekerjaan, perbaikkan nasib, dijadikan
isteri, dan lain-lain], kemudian dijual kepada para germo atau
mucikari, untuk dijadikan pekerja seksual komersial. Biasanya perempuan
yang menjadi korban berasal dari pedesaan atau desa, dan sebagian besar
di antara mereka adalah kaum miskin, kurang pendidikan, lugu, polos,
serta berbagai ketidakmampuan lainnya.